Koordinasi dengan Ombudsman, Inspektorat Bandar Lampung Susun Tindak Lanjut LHP Dugaan Maladministrasi SPMB 2026

DIKETIKAJA.COM-Inspektorat Kota Bandar Lampung mulai menyusun langkah-langkah tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut disampaikan Irban Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Bandar Lampung, M. Jusaz Merlando, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Menurut Jusaz, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah menerima LHP melalui Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (17/7/2026), setelah menerima surat dimaksud dari Sekretaris Daerah. Sesuai arahan Ombudsman, saat ini kami sedang menyusun langkah-langkah tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP tersebut dengan tetap berkoordinasi bersama Ombudsman Perwakilan Provinsi Lampung,” ujar Jusaz.

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Ombudsman secara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ditanya mengenai langkah teknis yang akan diambil, Jusaz mengaku belum dapat membeberkannya secara rinci.

“Terkait langkah selanjutnya, kami belum bisa menjelaskan secara rinci jika menyangkut soal teknis,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan Inspektorat akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada masyarakat apabila proses tindak lanjut telah berjalan.

“Namun kami akan menginformasikan jika sudah ada perkembangan selanjutnya terkait hasil LHP Ombudsman,” tambahnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Bandar Lampung.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman mencatat tiga temuan utama, yakni:

1.SK Wali Kota dinilai cacat hukum, karena masih mencantumkan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah tidak berlaku.

2.Sebanyak 40 SMP Negeri melanggar ketentuan kuota jalur domisili, karena tidak memenuhi kuota minimal 40 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan SPMB.

3.SMP Negeri 2 Bandar Lampung melanggar kuota jalur mutasi, dengan menerima peserta melebihi batas maksimal 5 persen.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti minimnya transparansi pada pengumuman hasil seleksi jalur prestasi. Hasil seleksi hanya dapat diakses menggunakan nomor pendaftaran, sehingga dinilai belum memberikan keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat.

Dengan mulai disusunnya langkah tindak lanjut oleh Inspektorat, publik kini menantikan realisasi rekomendasi Ombudsman serta langkah konkret Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memperbaiki tata kelola pelaksanaan SPMB agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***