DIKETIKAJA.COM-Pemerintah Kota Bandar Lampung melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan permanen yang berdiri di atas saluran drainase aliran sungai di Jalan AMD, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Senin (19/4/2026).
Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas aset milik Pemkot dan tidak mengantongi izin resmi.
Pembongkaran melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, Mitra Kodim 0410/KBL, aparatur kecamatan dan kelurahan, serta dibantu masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Teluk Betung Barat, Angga Dwiyansyah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, penertiban merupakan tindak lanjut instruksi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam rangka menegakkan aturan sekaligus mengurangi risiko banjir.
“Bangunan ini berdiri di atas drainase aliran sungai dan tanah milik Pemkot Bandar Lampung tanpa izin. Pihak kecamatan maupun kelurahan tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan di lokasi tersebut,” tegas Angga.
Menurutnya, bangunan permanen itu telah berdiri sekitar dua tahun dan dimanfaatkan sebagai tempat usaha.
Keberadaannya dinilai menghambat aliran air dan menjadi salah satu penyebab genangan yang kerap terjadi di kawasan Jalan AMD saat hujan deras.
“Pembongkaran ini menjadi langkah awal penanganan genangan air yang selama ini dikeluhkan warga,” ujarnya.
Setelah pembongkaran, lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi tersebut direncanakan akan dimanfaatkan untuk pelebaran drainase, pembangunan taman bermain anak, serta penyediaan ruang publik bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemilik bangunan mengklaim telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun klaim tersebut dibantah oleh pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami pastikan tidak ada izin yang pernah dikeluarkan untuk pembangunan di atas drainase ini,” kata Angga.
Ke depan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satgas Mitigasi Bencana Banjir guna memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya dan benar-benar berdampak pada pengurangan risiko banjir.
“Kami ingin penataan ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi pengendalian banjir maupun penyediaan ruang publik yang layak,” pungkasnya.***






