Cuti Bersama Untuk ASN

DIKETIKAJA.COM-Menyambut cuti bersama mulai 8 April 2024, Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas (randis), baik mobil maupun motor, saat mudik ke kampung halaman.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyatakan komitmennya untuk mengingatkan kembali ASN agar mematuhi aturan ini. ’’Kami menegaskan larangan tersebut, mengikuti instruksi dari KPK,” ujarnya, sabtu 6 April 2024.

Walikota Eva Dwiana berharap agar seluruh ASN, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dapat menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. “Semoga semua ASN kita dapat mematuhi aturan ini,ujar, ” eva Dwiana.***