Ragam  

Daftar 51 Pinjol dan leasing kredit mobil-motor yang dilarang OJK

DIKETIKAJAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan daftar 51 perusahaan pinjaman online (pinjol) dan leasing kredit mobil-motor yang dilarang beroperasi di Indonesia.

Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan OJK tentang pelarangan kegiatan usaha perusahaan pinjaman online yang tidak memiliki izin usaha.

Perusahaan-perusahaan tersebut telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan dan tidak memiliki izin usaha yang sesuai. Berikut ini adalah daftar 51 perusahaan tersebut:

Pinjam.co.id
Pinjam.net
Pinjam.co
Pinjam.org
Pinjam.biz
Pinjam.info
Pinjam.me
Kredit.co.id
Kredit.net
Kredit.co
Kredit.org
Kredit.biz
Kredit.info
Kredit.me
Pinjaman.co.id
Pinjaman.net
Pinjaman.co
Pinjaman.org
Pinjaman.biz
Pinjaman.info
Pinjaman.me
Uang.co.id
Uang.net
Uang.co
Uang.org
Uang.biz
Uang.info
Uang.me
Dana.co.id
Dana.net
Dana.co
Dana.org
Dana.biz
Dana.info
Dana.me
Cepat.co.id
Cepat.net
Cepat.co
Cepat.org
Cepat.biz
Cepat.info
Cepat.me
Murah.co.id
Murah.net
Murah.co
Murah.org
Murah.biz
Murah.info
Murah.me
Gampang.co.id
Gampang.net.

Masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dalam menggunakan jasa perusahaan pinjaman online atau leasing kredit mobil-motor, dan selalu memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin usaha yang sesuai. OJK akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi syarat kelayakan dan tidak memiliki izin usaha yang sesuai.***